Kejati Sita Lokasi Tambang Batu Bara Terkait Kasus Korupsi









Tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menyita lokasi tambang batu bara yang berada di Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah terkait kasus dugaan korupsi.(Foto-Antara)

Bengkulu Tengah, JN

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyita lokasi tambang batu bara milik PT Ratu Samban Mining yang berada di Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, terkait dugaan kasus korupsi.

“Sore hari ini kami melakukan penyitaan terhadap tambang PT RSM (Ratu Samban Mining). Penyitaan tersebut sesuai dengan penetapan ketua Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara dan surat perintah penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” kata Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Danang Prasetyo di Kabupaten Bengkulu Tengah, Minggu (6/7/2025).

Ia menyebut bahwa penyitaan perusahaan tambang batu bara tersebut dilakukan karena adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.

Selain menyita lokasi tambang milik PT Ratu Samban Mining yang di Kecamatan Bang Haji, tim penyidik juga akan melakukan penyitaan lokasi tambang milik perusahaan tersebut yang berada di Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Bengkulu menerangkan bahwa untuk sementara kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus korupsi pertambangan yang melanggar IUP dan perambahan hutan di dua daerah di Provinsi Bengkulu mencapai ratusan miliar rupiah. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!