Kembali Jadi Tersangka di Perkara Pasar Cinde, Eddy Hermanto: Samo Bae Rasonyo









Eddy Hermanto tersangka dugaan korupsi Pasar Cinde usai diperiksa Kejati Sumsel. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Eddy Hermanto terpidana perkara korupsi Masjid Sriwijaya yang kembali ditetapkan Kejati Sumsel sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde, Kamis (3/7/2025) menyampaikan perasaannya saat diwawancarai wartawan di Kejati Sumsel.

Dengan kembali ditetapkannya sebagai tersangka, Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah ini mengatakan, dirinya merasakan hal yang sama.

“Samo bae rasonyo,” kata Eddy Hermanto sembari tersenyum.

Ketika ditanya tanggapan soal penetapannya sebagai salah satu tersangka di perkara Pasar Cinde? Eddy Hermanto menyebut dirinya tidak bisa memberikan tanggapan.

“Dak biso buat tanggapan, cakmno ye. Raso kamu tulah,” tandas Eddy Hermanto sembari naik ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Pakjo. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!