Tersangka Eddy Hermanto dan Raimar Dicecar Kejati 20 Pertanyaan, Dugaan Korupsi Pasar Cinde









Eddy Hermanto tersangka dugaan korupsi Pasar Cinde usai diperiksa Kejati Sumsel. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Raimar Yousnaidi Kepala Cabang (Kacab) PT Magna Beatum, dua dari empat tersangka dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang, Kamis (3/7/2025) dicecar Kejati Sumsel 20 pertanyaan.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

Diketahui dalam perkara tersebut empat tersangka sudah ditetapkan oleh Kejati Sumsel, mereka yakni; Eddy Hermanto, Raimar Yousnaidi, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, dan Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando.

“Tersangka EH (Eddy Hermanto) selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serahdan RY (Raimar Yousnaidi) Kepala Cabang PT MB (Magna Beatum) pada hari ini dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel mengajukan sekitar 20 pertanyaan kepada kedua tersangka,” tegas Vanny.

Menurutnya, Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Raimar Yousnaidi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum diperiksa Jaksa Penyidik dengan status tersangka.

“Jadi keduanya diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut dilalukan terkait penyidikan perakara Pasar Cinde,” ujar Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!