Kejati Sebut Masih Kumpulkan Alat Bukti Terkait Penyidikan Pasar Cinde Mangkrak









Suasana Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak. (Foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyebut, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus sejauh ini masih memngupulkan alat bukti.

Dari itulah, kata Vanny, penyidikan dugaan kasus korupsi Pasar Cinde tersebut terus dilakukan oleh Kejati Sumsel.

“Perkaranya sudah tahap penyidikan umum, sehingga Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel masih mengumpulkan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi Pasar Cinde ini,” ujarnya, Minggu (22/6/2025).

Dijelaskannnya, dalam perkara tersebut sejauh ini belum ada penetapan tersangka. Sebab, untuk penetapan tersangka Tim Jaksa Penyidik terlebih dahulu mesti mendapati alat bukti yang cukup dari hasil proses penyidikan.

“Dimana untuk penetapan tersangka ini alat buktinya mesti sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP,” kata Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!