





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Senin (16/6/2025) mengatakan, fee proyek 20 persen Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, salah satu terdakwa dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan empat proyek pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Kabupaten Banyuasin harus diungkap tuntas dalam persidangan.
Diketahui di perkara ini tiga terdakwa sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. Ketiga terdakwa tersebut, yakni; Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan terdakwa selaku pihak kontraktor.
“Kami meminta agar soal fee 20 persen Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel tersebut diungkap tuntas di persidangan tiga terdakwa,” harap Feri.
Masih dikatakannya, sejak awal K-MAKI menilai tidak mungkin Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel menerima fee proyek 20 persen dari terdakwa kontraktor di perkara tersebut.
“Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini tidak memiliki kewenangan soal penetapan anggaran, dan dia juga tidak ada kaitannya dengan proyek-proyek. Oleh karena itulah fee proyek 20 persen ini mesti diungkap faktanya di dalam sidang,” jelas Feri.
Menurutnya, dalam persidangan ketiga terdakwa mesti menyampaikan keterangan dengan jujur agar dapat mengungkap fakta fee proyek 20 persen tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>







