




Palembang, JN
Kejati Sumsel secepatnya akan melimpahkan berkas perkara Alex Noerdin Cs, enam tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Demikian dikatakan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (26/12/2021).
Diketahui, adapun enam tersangka tersebut, yakni; Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel).
Kemudian Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya). HALAMAN SELANJUTNYA>>

