





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Rabu (11/6/2025) mengatakan, Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel tidak ada peran dalam proyek-proyek. Untuk itulah sangat aneh jika disebut menerima fee proyek 20 persen dari kontraktor.
Diketahui Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel adalah salah satu dari tiga terdakwa dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan empat proyek Pokir pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel 2023, yang kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor.
Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, yakni; Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan terdakwa selaku pihak kontraktor.
“Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini tak ada perannya dalam proyek. Dia hanyalah Humas di DPRD, sehingga sangat aneh disebut menerima fee 20 persen dari terdakwa yang kontraktor. Dari itulah dalam persidangan Hakim mesti mengejar soal fee proyek 20 persen tersebut,” ujar Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>







