





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Selasa (10/6/2025) menegaskan, persidangan akan mengungkap semua fakta terkait fee proyek 20 persen yang disebut diterima oleh terdakwa selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel.
Diketahui jika Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel adalah salah satu dari tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan empat proyek pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel 2023.
Adapun dua terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan terdakwa selaku pihak kontraktor. Saat ini ketiga terdakwa tersebut sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Persidangan ketiga terdakwa sedang bergulir di pengadilan, sehingga semua fakta sidang akan mengungkap fee proyek 20 persen yang disebut Jaksa Kejati Sumsel diterima oleh Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, salah satu terdakwa dalam perkara tersebut,” kata Feri.
Menurut Feri, pada perkara tersebut sangatlah aneh jika terdakwa Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel disebut dalam dakwaan menerima fee proyek 20 persen. HALAMAN SELANJUTNYA>>







