Fee 20 Persen Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, K-MAKI: Jangan Ada yang Pasang Badan!









Suasana sidang ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Selasa (10/6/2025) mengatakan, jangan sampai ada yang pasang badan terkait fee proyek 20 persen yang disebut diterima oleh terdakwa Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, salah satu terdakwa dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan empat proyek pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel 2023.

Diketahui di perkara ini tiga terdakwanya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Adapun ketiga terdakwa tersebut, yakni; Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Kepala Dinas PUPR Banyuasin, dan terdakwa selaku pihak kontraktor.

“Untuk ketiga terdakwa tersebut K-MAKI berharap jangan ada yang pasang badan. Sempaikan keterangan secara jelas dan jujur di persidangan soal fee proyek 20 persen yang disebut Jaksa Kejati Sumsel diterima oleh terdakwa Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel,” ujar Feri.

Dikatakan Feri, ketiga terdakwa diharapkan dapat membantu Majelis Hakim untuk mengungkap tuntas perkara dugaan kasus korupsi tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!