Majelis Hakim Sudah Terbentuk, Ridwan Mukti Cs Tersangka Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas Segera Disidang









Ridwan Mukti Cs tersangka dugaan korupsi sektor sumber daya alam perkebunan sawit tahun 2010-2023 di Kabupaten Musi Rawas (Mura) saat di Kejati Sumsel. (Foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Tim Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang terdiri dari tiga Hakim yang akan menyidangkan Ridwan Mukti Cs, lima tersangka dugaan kasus korupsi sektor sumber daya alam perkebunan sawit tahun 2010-2023 di Kabupaten Musi Rawas (Mura) telah terbentuk.

Hal tersebut dikatakan Humas Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Raden Zaenal Arif SH MH, Selasa (10/6/2025).

Diketahui adapun lima tersangka di perkara ini yakni; mantan Bupati Musi Rawas tahun 2005-2015 Ridwan Mukti, Direktur PT DAM tahun 2010 Efendi Suryono alias Afen, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013 Saiful Ibna, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 Amrullah, dan mantan Kepala Desa Mulyoharjo Musi Rawas tahun 2010-2016 Bahtiyar. Dengan telah terbentuknya Majelis Hakim, maka kelima tersangka dalam waktu dekat segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Tim Majelis Hakim terdiri dari Ketua Majelis Hakim yakni Pitriadi SH MH. Sedangkan Hakim Anggota nya yaitu Wahyu Agus Sutanto SH MH dan Khoiri Akhmadi SH MH,” kata Raden Zaenal Arif SH MH.

Dijelaskannya, Tim Majelis Hakim tersebut sebelumnya telah dibentuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!