Kamis Ini Ridwan Mukti Cs Tersangka Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit di Mura Disidangkan









Ridwan Mukti Cs tersangka dugaan korupsi sektor sumber daya alam perkebunan sawit tahun 2010-2023 di Kabupaten Musi Rawas (Mura) saat di Kejati Sumsel. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Ridwan Mukti Cs, lima tersangka dugaan korupsi sektor sumber daya alam perkebunan sawit tahun 2010-2023 di Kabupaten Musi Rawas (Mura) pada Kamis 12 Juni 2025 mendatang akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun lima tersangka diperkara ini yakni; mantan Bupati Musi Rawas tahun 2005-2015 Ridwan Mukti, Direktur PT DAM tahun 2010 Efendi Suryono alias Afen, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013 Saiful Ibna, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 Amrullah, dan mantan Kepala Desa Mulyoharjo Musi Rawas tahun 2010-2016 Bahtiyar.

Informasi dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, persidangan para tersangka digelar pada Kamis 12 Juni 2025 Pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai di Ruang Sidang Garuda. Adapun agendanya sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Raden Zaenal Arif SH MH, Senin (9/6/2025) membenarkan jadwal sidang para tersangka tersebut.

“Ya benar, sidang perdananya akan digelar pada Kamis minggu ini,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!