JPU Susun Dakwaan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya









Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Pasca tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti Alex Noerdin Cs, enam tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel tegah menyusun surat dakwaan terkait perkara tersebut.

Demikian dikatakan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Sabtu (25/12/2021).

“Tim JPU sedang menyusun surat dakwaan untuk persiapan persidangan keenam tersangka,” ungkapnya.  HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!