





Palembang, JN
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis (22/5/2025) menegaskan, perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak hingga kini masih dalam tahap penyidikan umum di Kejati Sumsel.
Dijelaskannya, pada penyidikan tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel terusmengumpulkan alat bukti.
“Untuk perkara Pasar Cinde ini masih dalam tahap penyidikan umum. Dimana proses penyidikannya terus dilakukan oleh Kejati Sumsel,” tegasnya.
Masih dikatakannya, terkait pemeriksaan saksi untuk hari Kamis ini belum ada agenda saksi yang dilakukan pemeriksaan lagi.
“Tapi sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik. Pemeriksaan terhadap saksi ini dilakukan karena merupakan salah satu kegiatan penyidikan dalam rangka untuk mengumpulkan alat bukti,” tegasnya.
Karena perkaranya masih penyidikan umum, sambung Vanny, maka untuk sementara ini belum ada penetapan tersangkanya.
“Sebab, untuk menetapkan tersangka alat buktinya mesti cukup seusai dengan Pasal 184 KUHAP, nanti kami informasikan lagi perkembangan penyidikannya,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







