Duplik, Ahmad Nasuhi Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Minta Dibebaskan Hakim







Suasana sidang terdakwa Ahmad Nasuhi di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Tim Penasihat Hukum Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kabiro Kesra Sumsel) terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, Kamis (23/12/2021) membacakan duplik (jawaban atas replik JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Redho Junaidi SH MH bersama timnya yang merupakan penasihat hukum dari Ahmad Nashui saat membacakan duplik di persidangan mengatakan, duplik yang dibacakan pihaknya menjawab replik dari JPU.

Dimana dalam duplik tersebut, pihaknya selaku penasihat hukum dari terdakwa menolak seluruh tanggapan JPU sehingga pihaknya tetap pada pembelaan (pledoi) yang sebelumnya telah disampaikan padapersidangan.

“Dalam perkara ini terdakwa Ahmad Nasuhi tidak bersalah. Bahkan tidak ada alat bukti yang sah membuktikan terdakwa bersalah. Untuk itu pada duplik ini, kami meminta agar Hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah, membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan JPU, memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti semula, mengeluarkan terdakwa dari Rutan Pakjo, dan kalaupun Majelis Hakim memiliki pendapat lain mohon dijatuhkan putusan seadil-adilannya,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, terkait replik JPU yang mengungkapkan jika Ahmad Nasuhi menghancurkan HP, tentunya hal itu bukanlah fakta persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!