




Palembang, JN
EG selaku Kabid PUCK Pemprov Sumsel tahun 2019-sekarang hingga V selaku Konsultan Pendamping Panitia Pengadaan, Rabu (14/5/2025) diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi dalam penyidikan terkait perkara dugaan korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak.
Hal tersebut ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
“EG Kabid PUCK Sumsel Pemprov Sumsel yang menjabat dari tahun 2019-sekarang, dan V selaku Konsultan Pendamping Panitia Pengadaan diperiksa Tim Jaksa Penyidik sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi Pasar Cinde tersebut,” tegas Vanny.
Masih dikatakannya, diperiksanya para saksi karena sudah menjadi bagian dari serangkaian kegiatan penyidikan.
“Penyidikan perkara ini terus berjalan, sehingga dalam kegiatan penyidikannya Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel memeriksa saksi-saksi dalam rangka mengumpulkan alat bukti,” kata Vanny.
Menurutnya, selain memeriksa EG selaku Kabid PUCK Sumsel Pemprov Sumsel tahun 2019-sekarang dan V Konsultan Pendamping Panitia Pengadaan, Jaksa Penyidik juga memeriksa satu saksi lainnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

