




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 56 bukti untuk menguatkan dalil-dalil bantahan terhadap permohonan praperadilan tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra (AP).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/12/2021) menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Andi Putra dengan agenda pembuktian baik oleh pemohon (Andi Putra) maupun termohon (KPK).
“Hari ini, tim Biro Hukum KPK menghadirkan 56 bukti untuk menguatkan dalil-dalil bantahan terhadap permohonan tersangka AP,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Bukti-bukti tersebut di antaranya berita acara permintaan keterangan pihak-pihak yang mengetahui dugaan perbuatan Andi Putra, bukti adanya komunikasi percakapan elektronik baik melalui telepon maupun tangkapan pesan “chatting” WhatsApp, dan bukti transaksi keuangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

