




Palembang, JN
Dugaan praktek pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim Sumsel, berhasil dibongkar Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku, salah satunya adalah HW, sopir truk tangki.
Pada saat ditangkap HW kedapatan sedang mengangkut BBM hasil oplosan dari salah satu perusahaan, kemudian AJ berperan membawa kendaraan tangki menuju lokasi penampungan ilegal di Kecamatan Lembak, Muara Enim.
Wakil Direktur Reskrimsus AKBP Listiyono didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono mengatakan, modusnya tersangka mengoplos BBM ilegal dengan mencampurkan solar bersubsidi produksi Pertamina dengan BBM ilegal hasil sulingan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

