Kejati Sebut Kedepannya Saksi Dugaan Korupsi Pasar Cinde Tetap Akan Dipanggil Lagi







Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis (1/5/2025) menyebut, jika kedepannya saksi-saksi perkara dugaan kasus korupsi terkait Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak tetap akan dipanggil lagi guna dilakukan pemeriksaan.

Menurut Vanny, jika Tim Jaksa Penyidik nantinya akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap para saksi tersebut.

“Karena perkara ini sudah penyidikan, maka kedepannya saksi-saksi masih tetap akan dipanggil lagi guna dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel,” kata Vanny.

Diungkapkannya, pada penyidikan perkara tersebut sebelumnnya sudah ada sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.

“Seperti pada hari Senin kemarin (28/4/2025) ada dua saksi yang diperiksa, yakni; MS (Mukti Sulaiman) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel tahun 2014-2016 , dan B selaku Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Provinsi Sumsel tahun 2016. Kemudian di hari Rabu (30/4/2025) ada empat saksi yang diperiksa, yaitu; AM mantan Kepala BPKAD Sumsel tahun 2018-2022, A (Ardani) mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel tahun 2014-2020 3, D Kepala Biro Umum Pemprov Sumsel sekarang, dan DS mantan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Pemprov Sumsel tahun 2014. Sedangkan untuk kedepannya nanti kami sampaikan lagi informasinya,” jelas Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!