Alex dan Mudai Madang Dilimpahkan Untuk Kasus PDPDE dan Masjid Sriwijaya







Jaksa Kejati Sumsel saat melakukan tahap dua Alex Noerdin di Kejari Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Rabu (22/12/2021) mengatakan, pada tahap dua dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel di Kejari Palembang terdapat dua tersangka yang juga dilakukan pelimpahan tahap dua untuk perkara dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya.

Kedua tersangka yang dilakukan tahap dua untuk dua dugaan kasus tersebut, yakni Alex Noerdin matan Gubernur Sumsel dan Mudai Madang.

“Jadi keduanya (Alex Noerdin dan Mudai Madang) merupakan tersangka PDPDE dan juga tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Dari itulah tahap duanya telah dilakukan bersamaan dihari yang sama di Kejari Palembang,” katanya.

Diketahui, dalam dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel Alex Noerdin ditetapkan menjadi tersangka karena kapasitanya yang kala itu menjabat Gubernur Sumsel. Kemudian dalam perkara PDPDE, Mudai Madang dijadikan tersangka karena selaku Direktur PT DKLN yang juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat Direktur PT PDPDE Gas. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!