




Palembang, JN
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palembang, Corry Oktarina, Selasa (29/4/2025) menolak praperadilan yang diajukan Ridwan Mukti mantan Bupati Musi Rawas tahun 2005-2015 yang merupakan tersangka dugaan korupsi sektor sumber daya alam izin perkebunan sawit tahun 2010-2023 di Kabupaten Musi Rawas.
Dikatakan Hakim, pihaknya menolak praperadilan yang diajukan terkait penetapan tersangka karena Kejati Sumsel dalam penetapan tersangka sudah berdasarkan alat bukti yang telah cukup.
“Dalam sidang praperadilan ini, sebelumnya Jaksa telah memperlihatkan alat bukti serta telah adanya pemeriksaan saksi, pemeriksaan Ahli dan penghitungan kerugian keuangan negara,” tegas Hakim.
Masih dikatakan Hakim Corry Oktarina, praperadilan Ridwan Mukti terkait penetapan tersangka ditolak karena penetapan tersangka sudah sesuai dengan Pasal 184 KUHP.
“Kemudian untuk penahanan tersangka juga sudah dilakukan oleh kejaksaan berdasarkan alat bukti yang telah sesuai dengan ketentuan berlaku,” katanya.
Dari itulah, lanjut Hakim, permohonan praperadilan dengan ini ditolak. HALAMAN SELANJUTNYA>>

