Kajari Ungkap Ada Transaksi Digital Hingga Penyetoran Uang ke Rekening dalam Dugaan Korupsi Dana Pengelolaan Darah PMI Palembang









Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH, Senin (28/4/2025) mengungkapkan, jika ada transaksi digital hingga penyetoran uang ke rekening dalam perkara dugaan kasus korupsi pengelolaan dana dan biaya pengganti pengelolaan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023.

Diketahui, dalam perkara ini dua tersangka sudah ditetapkan oleh Kejari Palembang, keduanya yakni mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda atau Finda yang juga mantan Ketua PMI Kota Palembang, dan suaminya Dedi Siprianto selaku Kabid di PMI Palembang yang juga Anggota DPRD Palembang.

“Tim Jaksa Penyidik telah mendapati bukti adanya transaksi digital hingga adanya penyetoran-penyetoran uang ke rekening sehingga ada dugaan penyalahgunaan kewenangan memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Kajari Palembang.

Masih dikatakannya, dalam perkara tersebut pihaknya juga sudah mendapati alat bukti yang lengkap sehingga ditetapkannya Finda dan Dedi sebagai tersangka. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!