Kejati Sumsel Tegaskan Tak Lama Lagi Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde







Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunnya mangkrak. (Foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Senin (28/4/2025) menegaskan, jika tidak lama lagi tersangka pada perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak akan ditetapkan.

Dari itulah, kata Vanny, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam rangka mengumpulkan dan menguatkan alat bukti.

“Tidak lama lagi penetapan tersagkanya, makanya saat ini Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang tujuannya untuk mengumpulkan dan menguatkan alat bukti. Dalam penyidikan perkara ini kedepannya saksi-saksi tetap akan dijadwalkan pemeriksaan,” tegas Vanny.

Masih dikatakannya, sedangkan untuk update penyidikan pada Senin ini (28/4/2025) ada dua saksi yang dilakukan pemeriksaan, yakni; Mukti Sulaiman selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel tahun 2014-2016 dan B selaku Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel tahun 2016.

“Pemeriksaan kedua saksi dilaksanakan dari jam 09.30 WIB. Dalam pemeriksaan kedua saksi diajukan sekitar 20 pertanyaan,” ujar Vanny.

Lebih jauh dikatakan Vanny, diperiksanya para saksi karena sudah menjadi bagian dari serangkaian kegiatan penyidikan yang kini sedang dilakukan oleh Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!