10 Saksi Dugaan Korupsi Dana Pengganti Darah PMI Palembang Diperiksa Kejari







Mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda atau Finda (tengah) usai ditetapkan tersangka di Kejari Palembang, Selasa (8/4/2025). (Foto-Antara)

Palembang, JN

Kajari Palembang, Hutamrin SH MH melalui Kasubsi Inteljen Fahri Aditya mengatakan, pada Kamis (24/4/2025) ada 10 saksi yang diperiksa terkait penyidikan dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Palembang Tahun 2020-2023.

Diketahui dalam perkara ini dua tersangka sudah ditetapkan oleh Kejari Palembang, yakni mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda atau Finda yang juga mantan Ketua PMI Kota Palembang, dan suaminya Dedi Siprianto selaku Kabid di Kota PMI Palembang yang juga Anggota DPRD Kota Palembang.

“Pada hari ini 10 saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik, mereka yakni; A Bagian Keuangan PMI Palembang, PR Bagian Kepegawaian PMI Palembang, SP Bagian Umum PMI Palembang, RF Anggota PMI Palembang, US Anggota PMI Palembang, AK Anggota PMI Palembang, A Anggota PMI Palembang, RI Anggota PMI Palembang, RH Anggota PMI Palembang, dan AO Anggota PMI Palembang,” ujar Fahri.

Masih dikatakannya, para saksi tersebut diperiksa di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang.

“Pemeriksaan terhadap 10 saksi dilakukan dari jam 10 sampai dengan selesai,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!