




Palembang, JN
Berkas perkara Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumsel Arie Martharedo, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Apriansyah dan Wakil Direktur CV HK Wisnu Andrio Fatra tersangka dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase di Keramat Raya Talang Kelapa pada Dinas PUPR Banyuasin, yang dananya bersumber dari keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel 2023 belum rampung atau P21 (lengkap).
Demikian diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu (23/4/2025).
“Untuk berkas perkara ketiga tersangka tersebut belum rampung atau belum dinyatakan P21 oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, sejauh ini tahapannya kan belum Tahap Satu (Berkas perkara dilimpahkan ke JPU untuk diteliti kelengkapannya). Artinya, perkaranya masih tahap penyidikan,” ujar Vanny.
Masih dikatakannya, jika pihaknya pasti akan menyampaikan informasi ke media apabila nanti berkas perkara para tersangka sudah dilakukan Tahap Satu dan telah dinyatakan lengkap oleh Tim JPU.
“Jadi tunggu saja pasti kami sampaikan informasinya, yang jelas saat ini Tim Jaksa Penyidik terus bekerja melakukan proses penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut,” katanya.
Diungkapkannya, jika hingga kini Tim Jaksa Penyidik masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.
“Dari itulah penyidikannya terus berjalan di Kejati Sumsel,” jelasnya.
Dilanjutkan Vanny, bahkan kedepannya saksi-saksi akan dijadwalkan lagi pemeriksaanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

