





Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Selasa (22/4/2025) menegaskan, penyidikan dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak terus berlanjut di Kejati Sumsel.
Dijelaskannya, jika perkara tersebut kini sudah dalam tahap penyidikan, dimana dalam proses penyidikannya tujuh lokasi telah dilakukan penggeledahan. Bahkan sejumlah saksi juga telah dilakukan pemeriksaan.
“Untuk perkara Pasar Cinde ini penyidikannya terus berlanjut dan proses penyidikannya berjalan di Kejati Sumsel,” tegas Vanny.
Adapun tujuh lokasi yang telah dilakukan penggeledahan oleh Kejati Sumsel, terdiri dari; Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Kantor Walikota Palembang dan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang. Sedangkan empat lokasi lainnya yang digeledah, yaitu; Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang, Kantor BPKAD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) termasuk Gedung Arsip BPKAD Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, dan Kantor BPKAD Palembang.
Sementara untuk Kantor PT Magna Beatum selaku pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan/pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah terkait Pasar Cinde di Jalan Jenderal Sudirman Palembang tidak jadi dilakukan penggeledahan karena disaat didatangi oleh Tim Jaksa Penyidik untuk kantor tersebut sudah tutup.
“Kegiatan penggeledahan dan juga pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang telah dilakukan merupakan bagian dari serangkaian penyidikan umum yang kini sedang dilakukan oleh Kejati Sumsel,” jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>







