





Padang, JN
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menetapkan Warga Negara (WN) Pakistan berinisial AHB sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak perempuan bawah umur di Kota Padang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi di Padang, Rabu (22/12/2021), mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini dan bersepakat menetapkan WNA Pakistan sebagai pelaku berdasarkan bukti-bukti yang telah ada.
“Sudah kami tetapkan tersangka dan kami terus melakukan proses hukum dengan berkoordinasi dengan Imigrasi, Kedutaan Besar Pakistan dan DivHubinter Mabes Polri memastikan hak-hak pelaku,” kata dia
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait kasus ini.
Namun, lanjutnya, yang paling utama dilakukan adalah memperbaiki psikologi korban dengan mendatangkan psikolog.
“Kami sudah koordinasi dengan Dinas Sosial Sumbar dan PPA Ditreskrimum Polda Sumbar berupaya membantu korban memulihkan trauma yang dialaminya,” kata dia. HALAMAN SELANJUTNYA>>







