




Palembang, JN
Selain memeriksa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin soal penyidikan dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak, Kejati Sumsel juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni; EH Ketua Panitia Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Pemprov Sumsel tahun 2014-2015 dan DW Project Manager (PM) PT BR Tahun 2018.
Hal tersebut ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Senin (21/4/2025).
“Ada tiga saksi yang diperiksa yakni AN (Alex Noerdin) selaku mantan Gubernur Sumsel, EH Ketua Panitia Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Pemprov Sumsel Tahun 2014-2015, dan DW selaku Project Manager (PM) PT BR tahun 2018,” tegas Vanny.
Menurutnya, ketiga saksi menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel dari Pukul 10.00 WIB
“Adapun agenda pertanyaan yang diajukan Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel kepada ketiga saksi yaitu sekitar 20 sampai 30 pertanyaan,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

