Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Wawako Palembang Finda dan Suami Dicecar Kejari 30 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Darah PMI







Fitrianti Agustinda atau Finda dan suaminya Dedi Siprianto saat di Kejari Palembang. (Foto-Humas Kejati Sumsel)

Palembang, JN

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Kamis (17/4/2025) mencecar 30 pertanyaan kepada mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda atau Finda yang juga mantan Ketua PMI Palembang serta Dedi Siprianto (suami dari Finda) selaku Kabid di PMI Kota Palembang yang juga Anggota DPRD Palembang, terkait penyidikan dugaan korupsi Pengelolaan Dana atau Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020-2023.

Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Arjansyah Akbar SH MH MSi didampingi Kasubsi Kasi Inteljen Fahri Aditya mengatakan, jika Finda dan Dedi Siprianto diperiksa dengan status tersangka.

“Dalam pemeriksaan masing-masing tersangka diajukan 30 pertanyaan oleh Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Palembang,” tegas Arjansyah Akbar SH MH MSi.

Tersangka Fitrianti Agustinda atau Finda dan tersangka Dedi Siprianto menjalani pemeriksaan di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang.

“Kedua tersangka diperiksa dari jam 11.00 WIB sampai dengan jam 17.00 WIB,” ujar Arjansyah Akbar SH MH MSi. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!