Ini Peran Akhmad Najib Cs Dalam Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang







Akhmad Najib seusai menjadi saksi di persidangan. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Berkas perkara Akhmad Najib Cs, empat tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Selasa (21/12/2021) dilakukan tahap dua, yakni dilimpahkan dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Terkait tahap dua tersebut, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengungkapkan peran dari para tersangka dalam dugaan kasus tersebut.

Dikatakannya, jika pada dugaan kasus ini untuk tersangka Akhmad Najib melakukan penandatangaan Nota Hibah Daerah ke Eddy Hermanto (sudah divonis ditingkat Pengadilan Tipikor Palembang), dengan berkas perkara nomor register perkara: PDS-13/L.6/Ft.1/11/2011 tanggal 12 November 2021. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!