




Palembang, JN
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang memberi sanksi tilang kepada 83 kendraan, diantanya 32 unit sepeda motor, enam unit R4 dan 45 pelanggaran tanpa kelengkapan surat-surat.
Razia tersebut dilakukan di depan Polrestabes Palembang tepatnya di Jalan Gubernur H Bastari pada Sabtu (12/4/2025) mulai pukul 21.00 hingga 22.30 WIB.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta usai giat mengatakan, razia tersebut rutin dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas.
“Selain itu untuk mencegah aksi balap liar, kemudian membuat pengendara agar lebih sadar untuk melengkapi surat kendaraannya pada saat berpergian,” ujar AKBP Finan.
Dikatakan Finan, dari giat tersebut pihaknya memberi sanksi tilang kepada 83 kendaraan.
“Razia ini rutin akan kita lakukan setiap Sabtu malam, atau malam Minggu,” katanya.
Kepada pengendara di Kota Palembang, lanjut AKBP Finan ia menghimbau agar lebih tertib dalam berlalu lintas.
“Pada saat berkendara agar membawa surat-surat kendaraan, tidak melawan arus, menggunakan helm, kemudian membayar pajak kendaraannya,” tandasnya. (pah)

