Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde, K-MAKI: Pemberi Izin Pembongkar Cagar Budaya Harus Tanggung Jawab!







Kondisi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Senin (7/4/2025) mengatakan, Kejati Sumsel mesti segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde Palembang yang pembangunannya mangkrak.

Menurut Feri, dikarenakan Pasar Cinde adalah cagar budaya maka pejabat yang saat itu memberikan izin untuk pembongkaran Pasar Cinde hingga membuat cagar budaya tersebut rusak haruslah bertanggung jawab.

“Proses penyidikan perkara dugaan korupsi Pasar Cinde ini sudah berlangsung cukup lama di Kejati Sumsel. Untuk itulah kita meminta agar kejaksaan dapat segera menetapkan tersangkanya. Kemudian dikarenakan Pasar Cinde ini adalah cagar budaya, maka pejabat yang saat itu memberikan izin untuk pembongkaran Pasar Cinde harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Dijelaskan Feri, jika terjadinya perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde ini berawal dari adanya pemberian izin pembongkaran Cagar Budaya Pasar Cinde yang kala itu untuk dibangun pasar modern namun pembangunannya hingga kini mangkrak.

“Jadi kalau tidak ada pemberian izin untuk membongkar Cagar Budaya Pasar Cinde ini maka dugaan korupsi tersebut tidak akan pernah terjadi. Oleh karena itulah yang menjadi akar masalah di perkara ini, yakni adanya pemberian izin pembongkaran sehingga dugaan korupsi tersebut terjadi. Dari itulah pejabat saat itu yang memberikan izin membongkar Pasar Cinde mesti diproses oleh kejaksaan,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!