




Palembang, JN
Kajari Palembang, Hutamrin SH MH Selasa (25/3/2025) menegaskan, sedang di Lampung menjadi alasan Dedi Siprianto suami dari mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda atau Finda yang juga mantan Ketua PMI Kota Palembang untuk tidak menghadiri panggilan Jaksa Penyidik guna diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Palembang Tahun 2022-2023.
“Untuk saksi Dedi suami dari Finda tidak memenuhi panggilan dengan alasan ada kegiatan ke Lampung. Sedangkan untuk Finda pada hari Selasa ini menghadiri panggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” tegas Kajari.
Terkait tidak hadirnya saksi Dedi Siprianto suami dari Finda, kata Kajari, pihaknya telah menyerahkan surat panggilan yang ketiga saat pemeriksaan saksi Finda.
“Untuk jadwal pemeriksaanya pada 8 April 2025,” kata Kajari.
Masih kata Kajari, dari dua saksi yang dilakukan pemanggilan hanya saksi Finda pada Selasa ini (25/3/2025) yang menghadiri panggilan Kejari Palembang.
“Untuk saksi Finda menghadiri pemanggilan dan berdasarkan surat peryataan bawah dia bersedia dilakukan pemeriksaan walau sedang sakit. Karena ada surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Siloam yang menyatakan dia harus istirahat dari tanggal 25 Maret sampai 27 Maret 2025. Akan tetapi dengan itikat baik yang bersangkutan
hadir dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” jelas Kajari. HALAMAN SELANJUTNYA>>

