





Palembang, JN
Sebanyak tujuh saksi diperiksa Kejati Sumsel terkait penyidikan Ridwan Mukti Cs lima tersangka dugaan kasus korupsi sektor sumber daya alam perkebunan sawit tahun 2010-2023 di Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Demikian ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Adapun lima tersangka dalam perkara ini, yakni; Bupati Musi Rawas tahun 2005-2015 Ridwan Mukti, Direktur PT DAM tahun 2010 Efendi Suryono, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013 Saiful Ibna, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 Amrullah, dan mantan Kepala Desa (Kades) Mulyoharjo Musi Rawas tahun 2010-2016 Bahtiyar.
“Pada hari Senin (17/3/2025) ada tujuh saksi yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” kata Vanny.
Dijelaskannya, adapun tujuh saksi yang diperiksa tersebut yaitu AA selaku Kadisnakertrans Musi Rawas, PH Kades Sungai Naik Tahun 2016, RE Staf Dinas Transmigrasi Mura Tahun 2011-2020, A Staf Dinas Transmigrasi Mura Tahun 2022. HALAMAN SELANJUTNYA>>







