KPK Tegaskan Jatah Fee Proyek DPRD OKU 20 Persen, untuk Dinas PUPR 2 Persen









Petugas KPK mengawal Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat tiba di Bandara Sultan Mahmud Baddarudin (SMB) II Palembang. (Foto-Antaranews)

Palembang, JN

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto didampingi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, bahwa ada komitmen pembagian fee sembilan proyek Pokir pada Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 yang terdiri dari jatah fee untuk DPRD OKU 20 persen, dan fee untuk Dinas PUPR OKU 2 persen.

Hal tersebut dikatakan Ketua KPK Setyo Budiyanto terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap enam tersangka di Kabupaten OKU. Adapun para tersangkanya, yakni; Nopriansyah (NOP) Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR) dan Umi Hartati (UH) yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU. Serta dua tersangka dari pihak swasta, yaitu; M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

“Terkait fee ini mulanya tersangka NOP (Nopriansyah) selaku Kepala Dinas PUPR OKU menawarkan sembilan proyek kepada MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso) tersangka dari pihak swasta sehingga disepakati komitmen fee, yakni jatah fee untuk DPRD OKU 20 persen dan untuk fee Dinas PUPR OKU 2 persen hingga total fee keseluruhan yakni 22 persen,” jelasnya.

Masih dikatakannya, untuk pengadaan sembilan proyek tersebut dilakukan pengondisian oleh tersangka Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!