Sidang Dugaan Korupsi Batu Bara Sumsel, Hakim Cecar Robert Heri Soal Pengawasan







Sidang dugaan korupsi batu bara saat berlangsung. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Hakim Anggota Pengadilan Tipikor Palembang H Wahyu Agus Susanto SH MH didampingi Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH dan Hakim Anggota Pitriadi SH MH, Senin (6/1/2025) mencecar mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, Robert Heri terkait pengawasan.

Hal tersebut terungkap saat Robert Heri dihadirkan sebagai saksi dalam sidang enam terdakwa dugaan korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara tahun 2010-2014 di Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel yang rugikan negara Rp 495 miliar pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun enam terdakwa dalam perkara ini, terdiri dari; Endre Saifoel (Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), Gusnadi (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), dan Budiman (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera.

Kemudian terdakwa Misri (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015), Syaifullah Aprianto (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015), serta Lepy Desmianti (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015).

Dalam persidangan, saksi Robert Heri mulanya menjelaskan, dirinya menjabat Kadis ESDM Sumsel dari tahun Maret 2010 sampai dengan tahun 2020.

“Terkait perkara ini awalnya kala itu ada surat dari PTBA ke Dinas ESDM Sumsel, yang di surat tersebut mengungkapkan jika PT Andalas Bara Sejahtera atau PT ABS telah menambang di dalam wilayah izin PTBA. Kemudian kami menurunkan tim meninjau ke lokasi. Dari peninjauan ini disampaikan oleh tim dan juga berdasarkan berita acara peninjauan diketahui kalau PT Andalas Bara Sejahtera memang betul telah menambang di dalam wilayah PTBA,” kata Robert Heri. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!