




Palembang, JN
Jaksa Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel saat ini sedang melakukan koordinasi, terkait tahap dua Alex Noerdin Cs, enam tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Demikian dikatakan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Senin (20/12/2021).
“Jadi saat ini Jaksa Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel masih melakukan koordinasi untuk melakukan tahap dua, yakni melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke JPU,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, tahap dua tersebut akan dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara keenam tersangka telah dinyatakan JPU Kejati Sumsel lengkap atau P21.
“Dalam koordinasi tersebut nanti akan ditetapkan jadawal pelimpahan tahap duanya,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

