




Kudus, JN
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat selama 2021 terdapat 16 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat terkena sanksi karena pelanggaran disiplin.
“Dari belasan ASN tersebut, empat ASN di antaranya mendapatkan sanksi ringan, empat ASN lainnya menerima sanksi sedang, dan delapan ASN mendapatkan sanksi berat,” kata Pelaksana Tugas Kepala BKPP Kudus Tulus Tri Yatmika di Kudus, Senin, (20/12/2021).
Ia mengungkapkan ASN yang menerima sanksi sedang, seorang di antaranya dikenai penundaan gaji berkala selama 1 tahun, sedangkan tiga orang lainnya disanksi penundaan kenaikan pangkat.
Sementara itu, sanksi sedang hanya berupa teguran tertulis, sedangkan tiga ASN lainnya menerima pernyataan tidak puas. HALAMAN SELANJUTNYA>>

