Kejati Sumsel Dalami Penyidikan dan Alat Bukti Dugaan Korupsi Pajak Beberapa Perusahaan







Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu (20/12/2023) mengatakan, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel terus melakukan pendalaman penyidikan dan alat bukti terkait perkara dugaan kasus korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021.

Menurutnya, pendalaman penyidikan dan alat bukti dilakukan Kejati Sumsel dengan memeriksa saksi-saksi.

“Jadi dalam penyidikan ini Tim Jaksa Penyidik terus mendalami penyidikan dan alat bukti,” ujarnya.

Diungkapkannya, pada proses penyidikan tentu saksi-saksi masih tetap diagendakan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel.

“Perkara ini kan sudah tahap penyidikan khusus, karena telah ada tiga tersangka yang ditetapkan. Dari itulah ke depan saksi-saksi akan dilakukan pemeriksaan lagi,” katanya.

Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel dalam perkara tersebut, yakni; Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Faris Harjito.

“Pada penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut untuk hari Rabu ini (20/12/2023) belum ada saksi yang dilakukan pemeriksaan. Namun sebelumnya pada Selasa (19/12/2023) Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel memeriksa satu saksi, yakni N selaku Direktur PT Rizky Jaya Utama,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel.

Lebih jauh dikatakannya, sedangkan untuk berkas perkara tiga tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini berkasnya masih dilengkapi oleh Tim Jaksa Penyidik. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!