




Palembang, JN
AS selaku Direktur Keuangan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) tahun 2014-2015, Senin (11/9/2023) juga turut diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi soal dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI), yang kini perkaranya sudah tahap penyidikan.
Selain memeriksa saksi Direktur Keuangan PTBA tahun 2014-2015, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga memerika empat saksi lainnya, mereka yakni; DSR Direktur Utama PT BMI tahun 2014, Direktur Keuangan PT SBS tahun 2015, HI Direktur Peralatan PT SBS tahun 2011-2014, dan LM Direktur Operasi dan Produksi PT SBS tahun 2016-2019.
Pemeriksaan para saksi tersebut dibenarkan oleh Asisten Intelijen Kejati Sumsel, N Rahmat R SH MH.
“Pada hari ini kelima saksi tersebut dilakukan pemanggilan dan semuanya hadir dan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut,” tegasnya.
Diungkapkannya, jika para saksi dilakukan pemeriksaan terkait lima tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
“Saksi-saksi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara kelima tersangka, dan juga terkait pendalaman alat bukti agar perkara tersebut terang benerang, serta juga dalam rangka persiapan untuk pembuktian di persidangan nanti, sehingga berkas perkaranya siap untuk dilimpahkan ke penuntutan,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

