




Palembang, JN
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Jumat (25/8/2023) mengatakan, lima tersangka sudah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI), sehingga dalam penyidikan perkara tersebut para saksi kedepannya tetap akan dipanggil guna dilakukan pemeriksaan.
Adapun lima tersangka tersebut yakni Milawarma mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bukit Asam (PTBA) dan Nurtimah Tobing selaku mantan Analis Bisnis Madya PTBA tahun 2012-2016 yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan, yang keduanya telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang dan Rutan Wanita di Jalan Merdeka Palembang pada Rabu malam (23/8/2023).
Kemudian tersangka Tjahyono Imawan Direktur PT Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA), yang ditahan di Rutan Pakjo Palembang pada Senin malam (10/7/2023).
Selanjutnya tersangka Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan tersangka Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), yang keduanya ditahan di Rutan Pakjo Palembang, Rabu malam (21/6/2023).
“Jadi walau lima tersangka sudah ditetapkan, para saksi ke depan tetap dipanggil guna dilakukan pemeriksaan. Sebab penyidikan perkara tersebut terus berjalan di Kejati Sumsel,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

