




Lombok Tengah, JN
Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) meringkus 22 pelaku kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) selama Operasi Jaran Rinjani dari 31 Juli hingga 13 Agustus 2023.
“Para pelaku ini ditangkap di tempat berbeda selama operasi jaran 2023,” kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat saat konferensi pers di halaman Polres setempat, Senin (14/8/2023).
Dari puluhan pelaku tindak pidana kejahatan yang diamankan tersebut terdiri dari pelaku Curat sebanyak enam orang pemetik dan empat pelaku merupakan penadah. Sedangkan untuk pelaku Curas terdiri dari tiga pelaku pemetik dan pelaku curanmor sebanyak enam orang pemetik dan penadah sebanyak tiga orang.
“Dari 22 pelaku yang diamankan itu, tujuh orang merupakan penadah barang curian,” katanya.
Atas perbuatannya para pelaku Curat dan Curanmor dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum lima tahun penjara. Sedangkan pelaku Curas dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman sembilan tahun penjara. HALAMAN SELANJUTNYA>>

