




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Mohd Radyan SH MH, Minggu (19/12/2021) menanggapi terkait pledoi (pembelaan) Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kabiro Kesra Pemprov Sumsel) dan Mukti Sulaiman (mantan Sekda Pemprov Sumsel) terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.
Dikatakan Radyan, jika terkait pleodi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel tetap pada tuntutan yang telah menuntut terdakwa Mukti Sulaiman selama 10 tahun penjara dan terdakwa Ahmad Nasuhi 15 tahun penjara.
“Jadi terkait pledoi kedua terdakwa tersebut tentunya kita tetap pada tuntutan JPU Kejati Sumsel yang sebelum telah disampaikan dalam persidangan,” tegasnya.
Masih dikatakannya, sedangkan untuk pledoi terdakwa yang menyangkut subtansi nantinya akan dijawab oleh JPU dalam sidang berikutnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

