




Palembang, JN
Polda Sumsel menegaskan memproses hukum terhadap tersangka penyalahgunaan gas 3 Kg subsidi di Lubuklinggau. Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi.
Dikatakan Kombes Pol Drs Supriadi, jika perbuatan tersangka HR adalah membeli gas ukuran 3 Kg subsidi yang diperuntukan kepada masyarakat yang berhak. Dalam kasus ini tersangka mengangkut gas 3 Kg subsidi
menggunakan mobil jenis pick up untuk dijual kembali di warung milik tersangka di daerah Musi Rawas.
“Dari hasil keterangan dalam BAP, jika tersangka mengaku mengangkut dan memperjual belikan (niaga) gas 3 Kg setiap harinya mencapai 100 tabung, dengan mengambil keuntungan Rp 5000 setiap tabungnya.
Perbuatannya menyebabkan kelangkaan gas 3 Kg di warung-warung, sehingga beberapa orang masyarakat Kota Lubuklinggau mengadu ke Polres,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, kemarin. HALAMAN SELANJUTNYA>>

