




Palembang, JN
Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin, Senin (12/7/2023) mengakui, dirinya sudah dua kali diperiksa oleh Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 sebesar Rp 37 miliar.
Hal itu dikatakan Hendri Zainuddin ditemui di Kejati Sumsel saat diperiksa sebagai saksi dugaan penyidikan dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
“Sudah dua kali ini diperiska oleh Kejati Sumsel,” kata Hendri Zainuddin.
Masih dikatakannya, pada tahun 2021 KONI Sumsel menerima dana hibah sebesar Rp 37 miliar.
“Insyaallah penggunaannya sesuai aturan, ini lagi diproses (Penyidikan oleh Kejati Sumsel),” ujar Hendri Zainuddin ketika ditanya sejumlah wartawan terkait penggunaan dana hibah KONI Sumsel Rp 37 miliar tersebut apakah sudah sesuai aturan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

