Polisi Gagalakan Peredaran 8 Ribu Butir Ekstasi







Kapolresta Pekanbaru saat pengungkapan kasus 8.367 pil ekstasi. (Foto-Antara)

Pekanbaru, JN

Aparat Satres Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menggagalkan peredaran ilegal 8.367 butir pil ekstasi dari dua tersangka berinisial MFA (20) dan F (31).

Kepala Polresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi saat pengungkapan kasus, Kamis (30/3/2023) menyebutkan, ribuan butir barang haram ini diamankan dari empat lokasi salah satunya dari sebuah hotel di Pekanbaru.

“Awalnya ekstasi didapatkan dari tangan MFA. Namun setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, F diringkus bersama 7 ribuan ekstasi pada akhir pekan kemarin,” ungkap Pria Budi kepada wartawan di Mapolresta Pekanbaru.

Dilanjutkan Kasatreskoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar, saat dilakukan pengejaran MFA sempat berusaha kabur dengan mobilnya dan hendak menabrak personel yang bertugas saat itu. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!