KPK eksekusi Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin







Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

KPK mengeksekusi Gubernur Sulawesi Selatan non-aktif Nurdin Abdullah ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Hari ini, jaksa eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan putusan terhadap terpidana M. Nurdin Abdullah yang berkekuatan hukum tetap. Terpidana akan mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, (16/12/2021).

Pada 29 November 2021, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar.

“Selain itu terpidana juga dijatuhi pembebanan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,1 miliar dan 350 ribu dolar Singapura dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ungkap Ali. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!