




Jakarta, JN
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia memulangkan Akbar Antoni, seorang buronan kelas kakap tindak kejahatan narkoba yang melarikan diri ke Negeri Jiran Malaysia saat dilakukan penangkapan pada Oktober 2022.
Akbar Antoni merupakan pengendali transportasi dari 179 kg sabu yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Aceh. Keberadaannya terungkap dari penangkapan tersangka Fatahilla awal Oktober 2022 hasil operasi gabungan Polri dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
“Dari penangkapan satu tersangka Fatahilla yang berperan sebagai transportasi darat membawa mobil Avanza yang di dalamnya terdapat barang bukti 179 kg narkoba sabu,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Selasa (31/1/2023).
Sabu 179 kg yang dibawa oleh tersangka Fatahilla dikemas dalam bungkus teh china, dikirim dari Malaysia kepada pemesan di Indonesia. HALAMAN SELANJUTNYA>>

