Kejati Sumsel Periksa Lima Saksi Dugaan Korupsi SERASI 2019







Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH saat memberikan keterangan pres kepada wartawan. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, Selasa (24/1/2023) kembali memeriksa saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) tahun 2019 yang dilaksanakan di Banyuasin.

Kali ini, lima saksi diperiksa Kejati Sumsel, terdiri dari; BI dan HN yang keduanya merupakan PPL (penyuluh pertanian lapangan), KH selaku Ketua Gapoktan, PN selaku UPKK, dan saksi MS yang merupakan Pembuat ABD.

Hal itu dibenarkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH.

“Ya, hari ini kelima saksi tersebut diperiksa Jaksa Penyidik terkait penyidikan dugaan kasus korupsi Program SERASI tahun 2019 di Banyuasin,” katanya.

Menurutnya, kelima saksi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka yang sudah ditetapkan.

Adapun ketiga tersangka tersebut, yakni; mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Banyuasin Zainuddin, Sariono selaku PPK, dan Ateng Kurnia selaku Konsultan.

“Jadi para saksi diperiksa untuk ketiga tersangka,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!