




PALI, JN
Sulainan (39) warga Dusun V Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, kabupaten Muara Enim, harus merasakan dinginnya hotel prodeo lantaran diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan menjadi penadah dari barang curian.
Terduga pelaku diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berdasarkan laporan LP / B-154 / X / 2022 / SPKT/ POLRES PALI / POLDA SUMSEL, tanggal 27 Oktober 2022 lalu.
Kapolres PALI AKBP Efrannedy, S.I.K, M.A.P., didampingi Kasat Reskrim Polres PALI Iptu Yudhistira, S.Tr.K,S.I.K., dan Kanit Pidum serta Tim Opsnal Beruang Hitam mengatakan bahwa terduga pelaku ditangkap setelah penyidik melakukan penyelidikan dan kemudian mendapatkan dua alat bukti yang sah.
“Kemudian ditingkatkan ke penyidikan, setelah penyidik mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan barang bukti sedang berada Di Desa Cinta Kasih,” kata Kapolres PALI, kepada wartawan kemarin. HALAMAN SELANJUTNYA>>

