Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SERASI 2019 di Banyuasin, Zainuddin: Saya Ikuti Proses Hukum







Tersangka Zainuddin saat ditahan oleh Kejati Sumsel. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Zainuddin mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin yang juga mantan Staf Ahli di Banyuasin, Senin malam (12/12/2022) ditetapkan Kejati Sumsel menjadi tersangka dugaan kasus korupsi Program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 yang dilaksanakan di Banyuasin.

Selain Zainuddin, Kejati Sumsel juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Sarjono selaku PPTK dan Ateng Kurnia selaku konsultan.

Saat hendak berjalan menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan Zainuddin mengatakan jika dirinya mengikuti proses hukum.

“Saya ikuti saja proses hukum ini,” singkat Zainuddin sembari naik ke dalam mobil tahanan Kejati Sumsel yang membawanya ke Rutan Pakjo Palembang.

Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, penyidikan dugaan kasus korupsi Program SERASI tahun 2019 yang dilaksanakan di Banyuasin kini memasuki babak baru. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!